Peningkatan profesionalitas guru guna meningkatkan kualitas pendidikan senantiasa dipehatikan pemerintah. salah satunya melalui Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Pendidik, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memberi kesempatan bagi guru pendidikan menengah untuk meningkatkan kapasitas profesionalnya melalui Beasiswa Pendidikan Strata Dua (S-2). Program Pemberian Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK yang berstatus PNS dan bukan PNS dan memenuhi kriteria yang dipersyaratkan yang telah ditetapkan. Pada tahun 2016 ini sasaran atau kuota secara nasional yang akan dibiayai dengan APBN adalah 638 orang.
A. Komponen Beasiswa
Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK ini terdiri atas: biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya penyelenggaraan program. Beasiswa diberikan langsung ke mahasiswa melalui mekanisme perjanjian kerjasama (MoU) antara Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud dengan mahasiswa, sedangkan biaya pendidikan dan penyelenggaraan program ditransfer ke rekening perguruan tinggi penyelenggara yang diberi mandat melalui mekanisme surat perjanjian kerja sama antara Direktorat Pembinaan Guru Dikmen Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud dengan perguruan tinggi penyelenggara (PTP) yang diberi mandat.
Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK ini terdiri atas: biaya pendidikan, biaya hidup, dan biaya penyelenggaraan program. Beasiswa diberikan langsung ke mahasiswa melalui mekanisme perjanjian kerjasama (MoU) antara Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud dengan mahasiswa, sedangkan biaya pendidikan dan penyelenggaraan program ditransfer ke rekening perguruan tinggi penyelenggara yang diberi mandat melalui mekanisme surat perjanjian kerja sama antara Direktorat Pembinaan Guru Dikmen Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud dengan perguruan tinggi penyelenggara (PTP) yang diberi mandat.
B. Kriteria Calon Peserta
1. Guru SMA/SMK berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
2. Guru SMA/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY),
3. Guru Honorer di SMA/SMK negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
4. Berusia maksimum 40 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
5. Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
6. Lulusan jenjang strata satu (S-1) dari program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 2,75 yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
7. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk guru yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
8. Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari BKD bagi PNS dan dari Ketua Yayasan bagi guru non PNS.
9. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.
10. Tidak sedang menempuh studi atau sudah lulus jenjang strata dua (S-2) atau strata tiga (S-3).
C. Pendaftaran Calon Peserta
Rekrutmen dan seleksi calon peserta Program Pemberian Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK Tahun 2016 dilakukan melalui dua tahap, yakni: 1) tahap seleksi administratif, dan (2) tahap seleksi akademik.
Rekrutmen Calon Peserta
1) Direktorat Pembinaan Guru Dikmen Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud menginformasikan Program Pemberian S-2 bagi Guru SMA/SMK Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan mengunggah melalui http://p2tk.dikmen.kemdikbud.go.id dan atau atau website masing-masing PTP.
2) Dinas Pendidikan Provinsi menyampaikan informasi Program Pemberian Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK Tahun 2016 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan informasi Program Pemberian Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK Tahun 2016 kepada Guru SMA/SMK di daerah setempat.
4) Guru SMA/SMK yang berminat, mendaftarkan diri ke Direktorat Pembinaan Guru Dikmen dengan cara mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikmen. Berkas pendaftaran dikirim mulai 12 Maret 2016 sampai dengan 11 Juni 2016 (cap pos) ke alamat:
Subdit PK-PKK
Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 12
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Telepon: 021.57974108/Fax: 0 21.57974108
1. Guru SMA/SMK berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
2. Guru SMA/SMK yang diselenggarakan oleh masyarakat, berstatus sebagai guru tetap yayasan (GTY),
3. Guru Honorer di SMA/SMK negeri harus memiliki SK Kepala Dinas Pendidikan sebagai guru honor.
4. Berusia maksimum 40 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
5. Khusus untuk daerah terpencil, tertinggal, dan terluar berusia maksimum 42 tahun pada tanggal 1 September 2016 yang dibuktikan dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang, serta SK pejabat berwenang tentang penetapan daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.
6. Lulusan jenjang strata satu (S-1) dari program studi yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dengan IPK minimal 2,75 yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
7. Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama (ditambah dengan SK Daerah khusus untuk guru yang bertugas di daerah khusus) yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
8. Memperoleh izin dari pejabat yang berwenang untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi jenjang strata dua (S-2), dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari BKD bagi PNS dan dari Ketua Yayasan bagi guru non PNS.
9. Memiliki prestasi akademik yang terkait dengan tugas keguruan/kependidikan (akan lebih diutamakan), dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan yang relevan.
10. Tidak sedang menempuh studi atau sudah lulus jenjang strata dua (S-2) atau strata tiga (S-3).
C. Pendaftaran Calon Peserta
Rekrutmen dan seleksi calon peserta Program Pemberian Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK Tahun 2016 dilakukan melalui dua tahap, yakni: 1) tahap seleksi administratif, dan (2) tahap seleksi akademik.
Rekrutmen Calon Peserta
1) Direktorat Pembinaan Guru Dikmen Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud menginformasikan Program Pemberian S-2 bagi Guru SMA/SMK Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dan mengunggah melalui http://p2tk.dikmen.kemdikbud.go.id dan atau atau website masing-masing PTP.
2) Dinas Pendidikan Provinsi menyampaikan informasi Program Pemberian Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK Tahun 2016 kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
3) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menyampaikan informasi Program Pemberian Beasiswa S-2 bagi Guru SMA/SMK Tahun 2016 kepada Guru SMA/SMK di daerah setempat.
4) Guru SMA/SMK yang berminat, mendaftarkan diri ke Direktorat Pembinaan Guru Dikmen dengan cara mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikmen. Berkas pendaftaran dikirim mulai 12 Maret 2016 sampai dengan 11 Juni 2016 (cap pos) ke alamat:
Subdit PK-PKK
Direktorat Pembinaan Guru Dikmen, Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud
Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 12
Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat
Telepon: 021.57974108/Fax: 0 21.57974108
sumber: pasca.unesa.ac.id, unnes.net
No comments:
Post a Comment