Saat ini, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non-ASN diperintahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk segera melakukan update data pribadi secara online melalui aplikasi MySAPK. Meskipun aplikasi MySAPK ini baru bisa digunakan pada bulan Juli 2021 mendatang, Masih ada waktu bagi PNS untuk menyiapkan segala berkas atau dokumen terbaru dan juga mempelajari segala informasi atau termasuk melakukan aktivasi akun.
MySAPK ini merupakan aplikasi berbasis teknologi seluler untuk memudahkan PNS dalam memperbaharui data yang secara langsung terintegrasi dan terhubung online dengan database PNS Nasional. Dengan begitu, informasi profil PNS jadi lebih akurat, terkini dan terpadu.
Dikutip dari kompas.com, perintah update data bagi para PNS ini bertujuan untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 95 Tahun 2018.
Bukan hanya itu saja, jika para PNS telah melakukan update data yang terbaru maka target satu data ASN sesuai Perpres 39 Tahun 2019 juga tercapai.
Mengupdate data PNS juga dikarenakan BKN menemukan ribuan data PNS yang dipertanyakan alias tidak jelas. Misalnya saja, status kepegawaian, data pribadi dan keluarga, atau pindah instansi kerja dan masih banyak lainnya. Maka dari itu, update data PNS melalui MySAPK ini bersifat wajib.
Data PNS yang Wajib di Update Melalui MySAPK.
Berikut beberapa data PNS yang perlu diperhatikan untuk diperbaharui secara mandiri lewat aplikasi MySAPK, antara lain:
- Data personal (data yang wajib di-update PNS)
- Riwayat jabatan (data yang wajib di-update PNS)
- Riwayat pendidikan dan diklat (kursus) (data yang wajib di-update PNS)
- Riwayat SKP (2 tahun terakhir) (data yang wajib di-update PNS)
- Riwayat penghargaan (data yang wajib di-update PNS)
- Riwayat pangkat dan golongan ruang (data yang wajib di-update PNS)
- Riwayat keluarga (data yang tidak wajib di-update PNS)
- Riwayat peninjauan masa kerja (data yang tidak wajib di-update PNS)
- Riwayat pindah instansi (data yang wajib di-update PNS)
- Riwayat CLTN (data yang wajib di-update PNS)
- Riwayat CPNS/PNS (data yang wajib di-update PNS)
- Riwayat organisasi (data yang tidak wajib di-update PNS)
Aplikasi MySAPK adalah aplikasi berbasis teknologi seluler untuk Pegawai Negeri Sipil yang terintegrasi dan terhubung secara daring dengan database PNS Nasional untuk informasi Profil Pegawai Negeri Sipil.
Cara aktivasi atau ganti password akun mysapk BKN Versi Web adalah sebagai berikut
Khusus bagi PTK yang sudah berhasil Login atau terdaftar.
1. Buka alamat : https://mysapk.bkn.go.id/.
2. Masukkan username berupa NIP dan Password NIK.
3. Klik tombol Masuk.
4. Silahkan cek profil dan cek email yang terdaftar (pastikan email tersebut aktif untuk melakukan reset password).
5. Silahkan logout dan klik tombol lupa password untuk ganti password.
6. Masukkan NIP dan email.
7. Klik Lupa password.
8. Masukkan NIP dan Email yang terdaftar, selanjutnya klik tombol reset password.
9. Masukkan Password baru yang berjumlah 6 karakter dan terdapat 1 huruf besar dan 1 angka.
10. Masukkan token yang dikirim melalui email.
11. Klik tombol Lanjutkan.
12. Pastikan muncul pesan berhasil.
Untuk memastikan silahkan login menggunakan username dan password baru. Saran dari kami gunakan password yang mudah diingat dan sulit untuk ditebak.
Khusus bagi PTK yang tidak bisa Login atau tidak terdaftar.
1. Buka alamat : https://mysapk.bkn.go.id/.
2. Klik Lupa password.
3. Masukkan NIP dan Email yang terdaftar, selanjutnya klik tombol reset password.
4. Masukkan Password baru yang berjumlah 6 karakter dan terdapat 1 huruf besar dan 1 angka.
5. Masukkan token yang dikirim melalui email.
6. Klik tombol Lanjutkan.
7. Pastikan muncul pesan berhasil.
Untuk memastikan silahkan login menggunakan username dan password baru. Saran dari kami gunakan password yang mudah diingat dan sulit untuk ditebak.
No comments:
Post a Comment